Pertanyaan apakah toko roti kena pajak restoran cukup sering muncul, terutama bagi pemilik bakery yang menjual roti, kue, minuman, atau menyediakan tempat untuk pelanggan makan di lokasi. Jawabannya tidak selalu sama karena pengenaan pajak bergantung pada bagaimana kegiatan usaha tersebut dijalankan.
Dalam aturan pajak daerah, istilah yang digunakan saat ini adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman. Karena itu, pemilik toko roti perlu memahami karakteristik usahanya agar tidak salah menentukan kewajiban pajak.
Toko Roti Bisa Menjadi Objek PBJT
Berdasarkan ketentuan dalam UU HKPD, toko roti dapat dikategorikan sebagai restoran apabila selain menjual makanan dan minuman, usaha tersebut memberikan pelayanan seperti restoran.
Contohnya, toko roti menjual produk bakery sekaligus menyediakan meja, kursi, dan fasilitas makan di tempat. Dalam kondisi tersebut, penjualan makanan dan minuman dapat menjadi objek PBJT, bukan PPN.
Hal ini menunjukkan bahwa nama atau merek toko saja tidak menentukan apakah usaha tersebut dikenakan pajak restoran. Yang lebih penting adalah aktivitas dan pelayanan yang benar-benar diberikan kepada konsumen.
Kapan Toko Roti Tidak Kena Pajak Restoran?
Tidak semua bakery otomatis menjadi restoran. Misalnya, sebuah toko roti memproduksi roti sendiri dan menjualnya langsung kepada pelanggan tanpa menyediakan meja, kursi, maupun fasilitas makan di tempat.
Dalam contoh resmi UU HKPD, kondisi tersebut membuat toko roti tidak memenuhi kriteria restoran. Penjualannya tidak menjadi objek PBJT dan dapat termasuk dalam objek PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, pemilik bakery perlu melihat model bisnis secara menyeluruh, termasuk apakah terdapat layanan makan di tempat dan bagaimana makanan atau minuman diserahkan kepada konsumen.
Bagaimana dengan Toko Roti yang Memiliki Cafe?
Model bisnis bakery-cafe perlu mendapat perhatian lebih. Jika toko roti menyediakan area untuk pelanggan duduk, makan, minum, serta memperoleh pelayanan yang menyerupai restoran, maka terdapat kemungkinan kegiatan tersebut masuk dalam kategori restoran untuk PBJT.
PMK 70/PMK.03/2022 juga menjelaskan bahwa restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan atau minuman berupa fasilitas meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum di tempat.
Pajak Toko Roti Tidak Hanya Soal Pajak Restoran
Selain menentukan apakah penjualan masuk PBJT, pemilik toko roti juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakan lainnya. Misalnya, kewajiban terkait penghasilan usaha, pembukuan atau pencatatan serta pelaporan pajak sesuai status dan skala bisnis.
Kesalahan dalam menentukan jenis pajak dapat membuat administrasi usaha menjadi tidak efisien. Karena itu, konsultasi dengan profesional dapat membantu pemilik bakery memahami kewajiban yang sesuai dengan kondisi bisnisnya.
Urus Pajak Toko Roti Lebih Mudah Bersama Rikuindo Digital Solution
Jika masih bingung apakah toko roti kena pajak restoran, jangan menentukan sendiri hanya berdasarkan jenis produk yang dijual. Model pelayanan, fasilitas usaha, dan ketentuan perpajakan perlu dianalisis terlebih dahulu.
Rikuindo Digital Solution menyediakan jasa pajak, jasa pelaporan pajak, hingga jasa lapor SPT tahunan untuk membantu bisnis menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib. Layanannya mencakup pelaporan SPT, PPh, PPN, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.
Bagi pemilik bakery, cafe, maupun usaha makanan lainnya yang membutuhkan jasa lapor pajak, konsultasikan kondisi bisnis Anda kepada Rikuindo Digital Solution. Dapatkan pendampingan agar kewajiban pajak bisnis dapat dipahami dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
.jpeg)


