Pasang Iklan Disini

Minyak Wijen Lee Kum Kee Apakah Halal?

Minyak Wijen Lee Kum Kee Apakah Halal?

Minyak wijen menjadi salah satu bahan yang sering digunakan untuk memberikan aroma dan rasa khas pada masakan Asia. Salah satu produk yang cukup populer adalah Lee Kum Kee Minyak Wijen (Sesame Oil) dan Pure Sesame Oil. Namun, bagi konsumen Muslim, pertanyaan mengenai status kehalalan produk tentu penting sebelum menggunakannya.

Lantas, minyak wijen Lee Kum Kee apakah halal? Jawabannya perlu dilihat berdasarkan jenis produk, produsen, serta label pada kemasan.

Lee Kum Kee Minyak Wijen Apakah Halal?

Secara umum, laman resmi Lee Kum Kee Indonesia mencantumkan label “Halal” pada produk Minyak Wijen maupun Minyak Wijen Murni. Produk Minyak Wijen Murni disebut dibuat dari 100% biji wijen panggang, dengan komposisi yang tercantum sebagai minyak wijen. Sementara Minyak Wijen biasa memiliki komposisi minyak wijen 60% dan minyak kedelai.

Artinya, produk Lee Kum Kee yang saat ini ditampilkan pada laman resmi Indonesia dinyatakan sebagai produk halal oleh produsennya. Namun, konsumen tetap perlu memperhatikan kemasan karena produk dengan nama serupa dapat berasal dari fasilitas atau produsen yang berbeda.

Bagaimana dengan Lee Kum Kee Pure Sesame Oil?

Untuk Lee Kum Kee Pure Sesame Oil, laman resmi Lee Kum Kee juga mencantumkan tanda halal dan menjelaskan bahwa produk tersebut dibuat dari biji wijen panggang 100 persen. Produk tersedia dalam beberapa ukuran, termasuk botol 115 ml dan 207 ml.

Di sisi lain, informasi sertifikasi dapat berbeda berdasarkan produsen dan periode produksi. Salah satu penelusuran terhadap produk Pure Sesame Oil yang beredar di Indonesia mencatat produk dengan nomor BPOM ML 109609123009, terdaftar atas nama PT Sukanda Djaya dan diproduksi oleh Lee Kum Kee (Xinhui) Food Co., Ltd.

Karena itu, jangan hanya mengandalkan nama merek. Periksa logo halal, nama produsen, nomor sertifikat halal, dan nomor registrasi produk pada kemasan yang dibeli.

Mengapa Perlu Mengecek Label Kemasan?

Satu merek dapat mempunyai beberapa varian produk yang dibuat di fasilitas berbeda. Bahkan, dokumen sertifikasi halal yang tersedia di luar negeri menunjukkan adanya Lee Kum Kee Pure Sesame Oil yang diproduksi oleh Lee Kum Kee (Xinhui) Food Co., Ltd. dan tercantum dalam sertifikat halal tertentu.

Hal tersebut menunjukkan pentingnya mencocokkan informasi sertifikasi dengan produk yang benar-benar ada di tangan konsumen. Produk impor juga dapat mengalami perubahan produsen, distributor, kemasan, atau status sertifikasi dari waktu ke waktu.

Cara Memastikan Minyak Wijen Lee Kum Kee Halal

Sebelum membeli, lakukan beberapa langkah sederhana berikut:

  • Periksa logo halal yang tercetak pada kemasan.
  • Catat nama produk dan produsennya, terutama untuk varian Pure Sesame Oil.
  • Periksa nomor sertifikat halal apabila tersedia.
  • Pastikan produk memiliki nomor BPOM yang sesuai dengan kemasan.
  • Jika masih ragu, lakukan pengecekan melalui database resmi BPJPH.

Langkah ini penting karena status sertifikasi dapat berubah dan tidak semua produk dengan nama yang mirip mempunyai sertifikasi yang sama.

Kesimpulan

Jadi, Minyak Wijen Lee Kum Kee apakah halal? Berdasarkan laman resmi Lee Kum Kee Indonesia, produk Minyak Wijen dan Minyak Wijen Murni saat ini diberi tanda Halal.

Meski demikian, konsumen Muslim sebaiknya tetap memeriksa logo dan informasi sertifikasi pada kemasan produk yang dibeli, khususnya untuk produk impor dan varian Pure Sesame Oil. Dengan mencocokkan nama produk, produsen, dan nomor sertifikat, konsumen dapat lebih yakin mengenai status kehalalannya.