Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pengertian pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya diatas Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Pajak restoran atau pajak bangunan 1 (PB1) meliputi pajak rumah makan, pajak kafetaria, pajak kantin, pajak warung, pajak bar dan sejenisnya termasuk pajak jasa boga/katering. Tarif pajak restoran berbeda-beda di setiap daerahnya misalnya tarif pajak restoran surabaya 10% sedangkan tarif pajak restoran pontianak 5% - 10%. Untuk lebih lengkapnya, yuk simak penjelasan apa itu pajak restoran mulai dari pengertian pajak restoran, tarif pajak restoran dan cara menghitung pajak restoran dibawah ini.
PERBEDAAN PPN DAN PAJAK RESTORAN
Perbedaan PPN dan pajak restoran (PB1) bisa dilihat dari pemungut pajaknya. PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menyebutkan bahwa pajak restoran masuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Perpajakan Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
OBJEK PAJAK RESTORAN
Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD, yang menjadi objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang).
SUBJEK PAJAK RESTORAN
Subjek Pajak Restoran artinya subjek yang dikenakan atau dipungut PB1, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut. Jadi, PB1 ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya. Pembeli makanan/minuman membayarkan PB1 bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena Perpajakan Restoran tersebut sudah tertera dalam struk pembelian.
WAJIB PAJAK RESTORAN (PB1)
Apa yang dimaksud Wajib Pajak (WP) PB1 atau WP Pajak PB1 Restoran? WP Pajak Restoran artinya wajib pajak yang harus memungut dari pembeli dan menyetorkan Pajak PB1 Restoran tersebut ke kas negara. Artinya, WP PB1 ini merupakan pemilik atau yang menjalankan kegiatan dari usaha restoran tersebut.
Jadi dalam hal ini sebenarnya pemilik restoran tidak menanggung beban PB1 ini, akan tetapi hanya sebagai perantara yang menyetorkan pajak PB1 yang telah dibayar oleh konsumennya. Tidak semua restoran memiliki kewajiban menyetorkan PB1. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran.
Masing-masing daerah menetapkan sendiri besar pendapatan yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak restoran. Contohnya, untuk DKI Jakarta menetapkan bagi restoran yang memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp200.000.000 per tahun tidak termasuk objek PB1.
TARIF PAJAK RESTORAN
CARA MENGHITUNG PAJAK RESTORAN
Rumus Pajak Restoran (PB1) = DPP x Tarif Pajak RestoranContoh Hitung Pajak Restoran :
Pak Rizki membeli Nasi Goreng satu porsi seharga Rp50.000 dengan segelas Es Teh Manis seharga Rp15.000 serta Tahu Goreng dan Telur Dadar masing-masing Rp5.000 dan Rp10.000 di Restoran BBB.
Restoran BBB memberlakukan biaya layanan (service charge) sebesar 5%. Restoran ini berada di Jakarta dengan tarif PB1 yang ditetapkan Pemda adalah 10%.
Maka, PB1 yang harus dibayarkan oleh Pak Rizki dan total uang yang harus dikeluarkan untuk membeli makan dan minuman tersebut adalah?
Biaya Layanan (Service Charge)
Nasi Goreng = Rp50.000
Es Teh Manis = Rp15.000
Tahu Goreng = Rp5.000
Telur Dadar = Rp10.000
Total Harga = Rp80.000
Service Charge = Tarif Biaya Layanan + Total Harga
= 5% x Rp80.000
= Rp4.000
Pajak Restoran/PB1
DPP = Total Harga + Biaya Layanan
= Rp80.000 + Rp4.000
= Rp84.000
PB1 = DPP x Tarif Pajak Restoran
= Rp84.000 x 10%
= Rp8.400
Total Harga
Jumlah harga keseluruhan dari pembelian makanan dan minuman di Restoran BBB tersebut adalah:
= DPP + PB1
= Rp84.000 + Rp8.400
= Rp92.400
CARA BAYAR PAJAK RESTORAN
1. Datang ke Bapenda/Dispenda di hari kerja (Senin-Jumat).
2. Menyiapkan berkas seperti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), mengisi blangko yang disediakan Bapenda/Dispenda.
3. Mengambil nomor antrean C.
4. Dilanjutkan pembuatan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).
5. Selanjutnya menuju ke loket pembayaran.
JIKA MASIH BINGUNG, SILAHKAN KONSULTASI PAJAK RESTORAN SECARA ONLINE DI NOMOR WHATSAPP 081350882882
Itulah penjelasan mengenai pajak restoran. Untuk mengatasi segala jenis permasalahan pajak, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak surabaya Proconsult.id. Layanan Proconsult meliputi konsultasi pajak online, spt bulanan, spt tahunan, perencanaan pajak, pengembalian pajak, ulasan pajak, restrukturisasi pajak, perselisihan pajak dan mengurus izin NPWP, PKP, SIUP, TPP, NIB dan IMB. Alamat kantor Proconsult.id berada di Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya. Hubungi Proconsult.id melalui email proconsultsurabaya@gmail.com atau nomor whatsapp 081350882882.